📎 HARUS DENGAN IZIN SUAMINYA

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

“Tidak halal bagi seorang istri berpuasa padahal suaminya bersamanya kecuali dengan izinnya, dan tidak boleh seorang istri mengizinkan seseorang masuk di rumahnya kecuali dengan izinnya, dan apa saja dari harta suaminya yang disedekahkan oleh istri tanpa perintah yang jelas dari suaminya (namun dia tahu bahwa suaminya ridha dengan hal itu) maka itu akan menjadikan suami mendapatkan separuh pahalanya.”

📚 [HR. Al-Bukhari Nomor  : 5195 dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu]
.