HUKUM MEMBERSIHKAN RERUMPUTAN DI ATAS MAKAM
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,

ينبغي هذا؛ لأنها تؤذي الزوار فينبغي قطعها إذا وجد شجر على المقابر ولاسيما ذات الشوك ينبغي إزالتها، وهكذا إذا كانت قد يظن منها أن صاحبها ولي عند بعض العامة أو صاحبها يعني يدعى من دون الله، ينبغي أن تزال حتى لا يظن في صاحب القبر خلاف الحق، فإذا كان وجود أشياء قد يسبب شراً

“Membersihkan kuburan hendaknya dilakukan, karena adanya tanaman liar akan mengganggu orang-orang yang berziarah. Maka hendaknya dipotong jika ada tanaman yang berada di atas pemakaman. Lebih lagi tanaman yang berduri, maka sudah semestinya dihilangkan. Demikian juga jika ada keyakinan tahayul bahwa penghuni kubur telah memerintahkan seseorang untuk membersihkan kuburnya, atau meyakini bahwa kuburnya boleh dijadikan tujuan berdoa selain Allah, maka hendaknya dibersihkan sendiri tanamannya untuk mencegah adanya keyakinan yang tidak benar. Karena segala sesuatu yang bisa menyebabkan keburukan hendaknya dihilangkan.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 146).

Dewan Fatwa Islamweb juga menjelaskan:

“Adapun membersihkan kuburan dari pepohonan dan rerumputan, kami tidak mendapat adanya perintah syariat dan tidak mendapati adanya larangan syariat. Sehingga hukumnya kembali kepada mubah (boleh), terlebih lagi jika ada manfaatnya” (Fatwa Islamweb no. 61833).

Namun membersihkan kuburan tidak boleh berlebihan sehingga sampai menghiasi kuburan dengan pepohonan dan hiasan yang indah. Karena hal tersebut akan membuat peziarah mengagungkan kuburan dan menjerumuskan kepada keyakinan-keyakinan yang tidak benar.

sumber: konsultasisyariah.com/41856-hukum-membersihkan-makam.html