Asy Syaikh bin Baz rahimahullah berkata,

Pernikahan merupakan sebab kekayaan, terkadang ia menikah dan ia sendiri miskin lalu Allah pun mendatangkan sebab-sebab yang banyak, ia pun bekerja menyebabkan pada sebab-sebab yang lainnya, maka Allah pun menganugerahkannya rezki dan mencukupkannya dari butuh kepada manusia, dan terkadang ia pun berhutang lalu Allah pun melunasi hutang hutangnya.

(Dalilul Az Zaujain hal. 28)