LARANGAN MENDEKATI PERBUATAN ZINA

✅ Allah azza wa jalla melarang berbagai hal yang menyeret manusia menuju zina,

وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًاۖ

“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (al-Isra: 32)

💡Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga melarang umatnya melakukan khalwat,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berkhalwat dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (Muttafaqun alaih, dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma)

📝 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadits di atas,

“Yang dimaksud adalah wanita yang bukan mahramnya, seperti anak perempuan bibi atau paman, atau yang tidak memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengan Anda.

Jadi, berdua-duaan dengan wanita yang seperti ini hukumnya haram. Tidaklah seseorang lelaki ber-khalwat dengan perempuan kecuali setan akan menjadi pihak yang ketiga.

Bagaimana menurut Anda tentang orang yang ber-khalwat (berpacaran) yang disertai oleh setan? Sungguh, kita yakin keduanya akan menceburkan diri ke dalam kejelekan. Kita memohon perlindungan kepada Allah azza wa jalla.” (Syarh Riyadhish Shalihin, 4/167)
asysyariah.com/globalisasi-menghancurkan-generasi/