0d1f48cd08a6ebe9083ec09876b2e4c1PERLUKAH MEMILIH CALON ISTERI YANG CANTIK?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Dari Abū Hurairah, Nabi bersabda,
تُنْكَحُ المَرْأةُ لأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وجَمَالِهَا ولِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذاتِ الدين تَرِبَتْ يَدَاك
“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena martabatnya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah engkau mendapat wanita yang baik agamanya agar engkau beruntung dan tidak merugi.” [Riwayat al-Bukhāri.]
Ada dua pendapat di kalangan ulama dalam memahami hadits ini:
Pendapat Pertama: Hadits ini menunjukan bahwa seorang pria dianjurkan/disunnahkan untuk mencari istri dengan memperhatikan empat kriteria tersebut (harta, martabat, kecantikan dan agama). Ini adalah pendapat yang dipilih oleh al-Hāfizh Ibn Hajar. Beliau berkata, “Sabda Nabi : ‘karena kecantikannya‘ merupakan dalil bahwa dianjurkan untuk menikahi wanita yang jelita. Kecuali jika terjadi kontradiksi antara wanita yang cantik jelita namun tidak shalih dan wanita yang shalih namun tidak cantik jelita (maka diutamakan yang shalih meskipun tidak cantik). Jika keduanya sama dalam hal keshalihan maka yang cantik jelita lebih utama (untuk dinikahi)….” [Lihat al-Fath, vol. IX, hal. 135].
Pendapat Kedua: Hadits tersebut hanya menyebut realitas yang terjadi di masyarakat, bahwa wanita dinikahi karena empat kriteria tadi. Dan kriteria yang dianjurkan dalam menikahi wanita hanyalah karena kebaikan agamanya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam an-Nawawi. [Lihat al-Minhāj Syarh Shahīh Muslim Ibn al-Hajjāj, vol. X, hal. 51-52. Pendapat ini telah diisyaratkan oleh asy-Syaukani dalam an-Nail vol. IX, hal. 234.]
Imam Ibn Qudāmah berkata, “Hendaklah ia memilih wanita yang cantik jelita agar hatinya lebih tentram serta ia bisa lebih menundukkan pandangannya dan kecintaannya (mawaddah) kepadanya akan semakin sempurna. Karena itulah disyari’atkan nazhar (melihat calon istri) sebelum dinikahi. Diriwayatkan dari Abū Bakr Ibn Muhammad Ibn Amr Ibn Hazm dari Rasulullah , bahwa beliau bersabda,
إِنَّمَا النِّسَاءُ لُعَبٌ فَإِذَا اتَّخَذَ أَحَدُكُمْ لُعْبَةً فَلْيَسْتَحْسِنْهَا
“Para wanita itu ibarat mainan, maka jika salah seorang dari kalian hendak mengambil sebuah mainan maka hendaknya ia memilih mainan yang baik (yang cantik).” [Hadits ini dinyatakan tidak valid oleh Syaikh al-Albāni dalam adh-Dha’īfah no. 462. Lihat al-Mughnī vol. VII, hal. 82.]
Imam al-Munāwi berkata, “Jika pernikahan disebabkan dorongan kecantikan maka pernikahan ini akan lebih langgeng dibandingkan jika yang mendorong pernikahan tersebut adalah harta sang wanita, karena kecantikan adalah sifat yang senantiasa ada pada sang wanita adapun kekayaan adalah sifat bisa (lebih mudah) hilang dari sang wanita.”
Namun, sebagian Salaf tidak suka untuk menikahi wanita yang terlalu cantik. Imam al-Munāwi berkata, “Salaf membenci wanita yang terlalu cantik karena hal itu (dapat) menimbulkan sikap kesewenangan pada diri wanita, yang akhirnya mengantarkannya kepada sikap perendahan sang pria.”[Faidhu`l Qadīr vol. III, hal. 271.]
sumber:
Link